Friday, 12 February 2016

Polisi Bekuk 24 Pelaku Curanmor, Tiga Ditembak

batam - Jajaran Polresta Barelang meringkus 24 pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Batam. Tiga di antaranya terpaksa ditembak karena melarikan diri.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika mengatakan, hasil kegiatan rutin pihaknya selama Januari berhasil meringkus 24 pelaku curanmor. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 48 sepeda motor berbagai tipe dan merek.
Para tersangka tersebut adalah Irwan Ependi, 28, Sahata Tumanggor alias Ucok ditangkap pada 8 Januari lalu. Lalu AD alias Ipeh, 23, ditangkap pada 17 Januari. Mereka diringkus oleh anggota Polresta Barelang. Kemudian, MA alias Yanto, 30, Nunu Nugraha, 31, dan Hamdani Putra, 21.
Ketiganya ditangkap dalam waktu berbeda oleh jajaran Polsek Batam Kota, dimana Hamdani dihadiahi timah panas karena mencoba melarikan diri.
Selanjutnya, pada 5 Januari lalu jajaran Polsek Batuaji berhasil meringkus Dedi Atmaja, 33, Purnomo, 33, Willi Tisen Hutabarat, 28, dan Romel Agus, 27.
Romel juga dihadiahi timah panas. Sedangkan Polsek Sei Beduk mengamankan Doni Barus, 39, dan Oktara Gola Gong, 23, pada 1 Februari lalu. Kemudian menangkap Hendra Gusiat, 15, dan Yusiani, 32.
Selain itu, jajaran Polsek Nongsa juga berhasil menangkap pelaku curanmor lainnya, yaitu Dodi Sabela, 14, Alhafiz, 15, Dedian Saputra, 18, Goodman Andres, 22, dan Aykal Ikhsan, 15. Sedangkan Polsek Sagulung berhasil menangkap Qada Azizi, 18. Sementara jajaran Polsek Batuampar mengamankan tiga pelaku, yaitu Makmur Siringoringo, 22, Valentino Silaturahmi, 31, dan Asmuni, 25.
Helmy melanjutkan, pihaknya juga terpaksa melumpuhkan tiga di antara tersangka curanmor. Sebab ketiganya berniat melarikan diri saat diminta menunjukan pelaku lainnya. Tiga pelaku yang ditembak merupakan hasil tangkapan Polsek Batam Kota, Polsek Sagulung, dan Polsek Batu Aji.
�Tiga kita tembak. Mereka melawan dan ingin melarikan diri saat diminta menunjukan pelaku lain,� terang Helmy kepada awak media di halaman Polresta Barelang, kemarin.
Dari 24 tersangka, sepuluh di antaranya merupakan residivis kasus yang sama. Bahkan mereka langsung beraksi beberapa bulan setelah bebas dari penjara. �Ada residivis dan ada beberapa tersangka yang masih di bawah umur,� sebutnya.
Helmy menegaskan, pihaknya tak akan memberi ampun terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Oleh sebab itu, ia menginstruksikan anggotanya untuk bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan. �Masyarakat juga tak boleh lengah. Ada informasi kejahatan, segera lapor,� harapnya.
Disinggung terkait maraknya aksi pencurian bermotor di Batam, mantan Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri ini, mengaku akan mendalami motif para tersangka. Apakah para tersangka berbuat karena alasan ekonomi, gaya hidup atau narkoba. �Seluruh tersangka juga akan kita lakukan tes urine. Hasil pendalaman dan tes urine akan mengungkapkan motif pelaku,� jelasnya.
Masih kata Helmy, para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau kekerasan. Beberapa tersangka juga akan dikenakan undang-undang darurat karena memiliki senjata tajam. Ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara.
�Untuk pemberatan, berkas para resedivis akan kita lampirkan hasil putusan sidang sebelumnya. Dan itu akan menjadi pertimbangan hakim nanti untuk menghukum tersangka,� jelas Helmy lagi.


EmoticonEmoticon