Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta mengantisipasi kondisi cuaca ekstrim pada Februari 2017 mendatang yang mungkin dapat mengganggu penyelenggaraan Pilkada Serentak.
Menurut Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, antisipasi dapat dilakukan melalui perumusan kebijakan KPU terutama terkait produksi dan distribusi logistik serta persiapan pemungutan suara.
"Sangat perlu diwaspadai hari pemungutan suara yang berpotensi hujan," ujar Masykurudin melalui keterangan persnya, Senin (15/2/2016).
Selain akan menurunkan partisipasi pemilih, kesiapan penempatan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga perlu diperhatikan oleh KPU agar pelaksanaan pemungutan suara tak terkendala.
Logistik Pilkada, lanjut dia, perlu aman dari keadaan basah, dan tempat pemungutan suara juga harus tahan dari kondisi hujan dan angin.
KPU sebelumnya resmi menetapkan tanggal pemungutan suara Pilkada Serentak putaran kedua akan dilaksanakan pada Rabu, 15 Februari 2017.
Penentuan tanggal pemungutan suara tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Bulan Februari adalah musim hujan disertai potensi kejadian alam lainnya sehingga dapat mengganggu tahapan penting Pilkada.
Mengacu pada hari-hari ini, papar Masykurudin, intensitas hujan yang cukup tinggi dapat mengganggu lalu lintas dan menghambat pergerakan logistik, sementara 30 hari menuju hari pemungutan suara, tahapan paling penting adalah produksi dan distribusi surat suara sebagai alat utama dalam Pilkada.
Menurut Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, antisipasi dapat dilakukan melalui perumusan kebijakan KPU terutama terkait produksi dan distribusi logistik serta persiapan pemungutan suara.
"Sangat perlu diwaspadai hari pemungutan suara yang berpotensi hujan," ujar Masykurudin melalui keterangan persnya, Senin (15/2/2016).
Selain akan menurunkan partisipasi pemilih, kesiapan penempatan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga perlu diperhatikan oleh KPU agar pelaksanaan pemungutan suara tak terkendala.
Logistik Pilkada, lanjut dia, perlu aman dari keadaan basah, dan tempat pemungutan suara juga harus tahan dari kondisi hujan dan angin.
KPU sebelumnya resmi menetapkan tanggal pemungutan suara Pilkada Serentak putaran kedua akan dilaksanakan pada Rabu, 15 Februari 2017.
Penentuan tanggal pemungutan suara tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Bulan Februari adalah musim hujan disertai potensi kejadian alam lainnya sehingga dapat mengganggu tahapan penting Pilkada.
Mengacu pada hari-hari ini, papar Masykurudin, intensitas hujan yang cukup tinggi dapat mengganggu lalu lintas dan menghambat pergerakan logistik, sementara 30 hari menuju hari pemungutan suara, tahapan paling penting adalah produksi dan distribusi surat suara sebagai alat utama dalam Pilkada.

EmoticonEmoticon