Wednesday 6 April 2016

Bawa Sabu Dari Batam ke Surabaya, Dewi dan Umi Dituntut 18 Tahun

BATAM - Kurniawati alias Dewi bin almarhum Paimun dan terdakwa Sri Ummi Hosnul Khatimah dituntut 18 tahun penjara. Keduanya dijerat kasus kepemilikan 3.023 gram sabu.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Setiawan, menuntut kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp 2 miliar dengan subsider 4 bulan kurungan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (5/4/2016).


Sidang tersebut, dipimpin Juli Handayani didampingi Taufik Abdul Halim dan Egi Novita. Sementara kedua terdakwa didampingi pengacaranya Elisuita.


"Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Meminta Majelis Hakim, agar terdakwa ditahan," kata JPU Wawan Setiawan.


Mendengar tuntutan JPU itu, kedua terdakwa melalui Elisuita, akan mengajukan pledoi atau pembelaan. "Kami akan ajukan pembelaan Yang Mulia atas tuntutan JPU," kata Elisuita.


Seperti diberitakan sebelumnya, Tejo Baskoro alias Jake bin almarhum H. Marsidik dalam perkara yang sama mengendalikan penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 3.032 gram, dari dalam Lapas Kelas I Surabaya Jawa Timur.


Kemudian Tejo menyuruh Kurniawati alias Dewi bin almarhum Paimun dan Sri Ummi Hosnul Khatimah ke Batam pada 13 Agustus 2015 untuk menjemput sabu dari Ko Rudi.



Awalnya Dewi tidak mau mengambil barang itu dari orang suruhan Ko Rudi. Tapi Tejo terus memohon melalui panggilan ponsel dan akhirnya Dewi mau ambil titipan dari Ko Rudi.


Kemudian Dewi dan Sri melaporkan bahwa sabu itu sudah diterima dari seseorang yang mengaku bernama Ko Rudi. Namun mereka takut sehingga mereka menitipkan sabu tersebut kepada Pak DE.


Dewi mengaku bersama Sri pada 31 Agustus 2015 berangkat ke Batam untuk mengambil barang dan akan membawanya ke Surabaya melalui jalur laut dengan menumpang KM Kelud Batam-Jakarta dilanjutkan jalur darat Jakarta-Surabaya.


Tejo memberikan uang kepada Dewi dan Sri masing-masing Rp 17.500.000 dengan cara mentransfer melalui rekening bank. Seterusnya Dewi dan Sri pada keberangkatan kedua mendapat transfer Rp 5 juta.


"Saya ditransfer uang lagi oleh terdakwa sebesar Rp 8 juta. Dari uang tersebut Rp 3 juta diserahkan kepada buruh KM Kelud sebagai upah mengangkat barang berisi sabu ke atas kapal yang selanjutnya akan dibawa ke Surabaya," kata Dewi.


Namun sebelum sampai ke kapal, keduanya tertangkap saat menaiki taksi Selasa (1/9) tahun 2015 di depan ATM Plaza Top 100 Mal Toserba Jalan Duyung Sei Jodoh, Batu Ampar oleh Eko M Yulianto dan Marudu RL anggota BNN RI.


"Kedua anggota BNN itu langsung melakukan penggeledahan tas warna hitam bertuliskan Teddy dan bear yang didalamnya terdapat dua unit water heater dan masing-masing berisikan sabu dengan berat bruto 3.032 gram," kata petugas BNN saat dipersidangan beberapa waktu lalu.(*)


EmoticonEmoticon